Jumat, 14 Mei 2010

LARANGAN MENJUAL OBJEK YANG BELUM ADA DALAM TRANSAKSI

A. Pendahuluan
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak bisa dipisahkan dari transaksi jual-beli, baik itu berupa barang ataupun jasa. Dengan adanya transaksi jual-beli inilah, maka manusia bisa memenuhi segala kebutuhan mereka. Transaksi jual-beli yang ada dalam suatu masyarakat bisa dijadikan sebuah pertanda bahwa roda perekonomiannya masih berjalan dengan baik. Akan tetapi, jika transaksi jual-beli mengalami kelesuan, bisa jadi itu juga tanda bahwa dalam suatu masyarakat tersebut sedang terjadi ketidak setabilan ekonomi, baik itu karena inflasi, deflasi ataupun disebabkan faktor lainnya.
Dalam ajaran Islam, sahnya suatu transaksi jual-beli harus memenuhi rukun dan syarat jual beli. Baik itu dari segi akad, kerelaan penjual-pembeli, kejelasan barang yang diperjual-belikan (kuantitas, kualitas, waktu penyerahan). Sedangkan transaksi jual-beli yang dilarang dalam ajaran Islam ialah transaksi jual-beli yang haram zatnya (sesuai dengan ketetapan al-Qur'an dan hadis), haram selain zatnya (Tadlis, Ikhtikar, Bai’ Najasy, Taghrir (Gharar), Riba, Risywah), dan tidak sah akadnya (rukun dan syarat tidak terpenuhi).
Melihat begitu pentingnya transaksi jual-beli dalam kehidupan masyarakat muslim, maka permasalahan yang coba diangkat dalam makalah ini adalah transaksi jual-beli apa saja yang dilarang dalam ajaran Islam, dan bagaimana hukum transaksi jual-beli tersebut. Hal ini penting dilakukan, karena banyak sekali pada zaman sekarang ini bermunculan berbagai macam bentuk transaksi jual-beli yang mana perlu dikaji keabsahan landasan hukumnya.

B. Objek Akad dalam Transaksi
Dalam kegiatan transaksi, objek akad dalam transaksi bisa dibedakan menjadi tiga macam :
1. Akad Perbuatan
Akad perbuatan merupakan bentuk akad untuk melakukan suatu pekerjaan yang didasarkan kesepakatan kedua belah pihak terlebih dahulu. Akad perbuatan kerap kali ditemukan dalam bidang jasa, yakni perbaikan terhadap milik orang lain. Ketika kedua belah pihak telah sepakat dalam akad perbuatan, maka si pekerja mimiliki kewajiban untuk memperbaiki barang yang menjadi objek akad sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Begitu juga dengan si pemilik objek akad tersebut, dia memiliki kewajiban untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan si pekerja beserta upah yang telah disepakati, setelah objek akad tersebut telah selesai di perbaiki oleh si pekerja tersebut.
2. Akad Benda
Dalam akad benda, objek transaksinya bisa berupa benda kongkrit, benda yang tidak kongkrit ataupun hak-hak kebendaan. Transaksi jual-beli yang berupa benda kongkrit bisa berupa jual-beli rumah, mobil, tanah, dan lain-lain. Sedangkan transaksi terhadap akad benda yang tidak kongkrit bisa berupa transaksi terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI bisa berupa :
A. Hak Cipta (copyright)
B. Hak Kekayaan Industri (industrial property rights), yang mencakup :
1. Paten (Patent). 2. Desain Industri (Industrial Design). 3. Merek (Trademark). 4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit). 5. Rahasia Dagang (Trade Secret). 6. Penanggulangan Praktik Persaingan curang (Represion of unfair Competition Practices) .
3. Akad Tidak Berbuat
Akad tidak berbuat merupakan akad yang dilakukan baik oleh dua belah pihak atau lebih untuk tidak melakukan suatu perbuatan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Akad tidak berbuat bisa kita temukan dalam suatu kegiatan bisnis. Misalnya : ada seseorang yang membuka toko bahan sembako di daerah papringan. Akan tetapi, di daerah tersebut sudah banyak berdiri toko-toko yang lain. Lantas si pemilik toko yang baru berjanji untuk tidak menjual jenis barang yang sama dengan barang yang sudah ada di toko-toko daerah itu. Ataupun si pemilik toko yang baru berjanji untuk menyamakan harga barang yang sama dengan toko-toko yang lain. Inilah kemudian yang dinamakan akad tidak berbuat.

C. Ketentuan dalam Bertransaksi
Dalam ajaran Islam transaksi jual-beli suatu barang haruslah memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Barang tersebut dapat di transaksikan
Barang yang dapat ditransaksikan yang dimaksudkan disini adalah barang yang tidak dilarang oleh syari'ah. Dalam ajaran Islam, khususnya yang termuat dalam al-Qur'an, barang-barang yang haram untuk diperjualbelikan adalah : segala bentuk minuman yang mengandung alkohol, darah, bangkai dan daging babi.
Dalam kegiatan ekonomi modern, barang-barang yang diharamkan oleh syariah untuk diperjual-belikan malah laku keras dipasaran. Kenyataan ini memperlihatkan bahwa banyak sekali orang yang belum tahu kemudaratan atau efek negative dari barang-barang yang diharamkan Allah tersebut.
Kalau ditinjau dari perspektif dunia medis, pengharaman minuman keras disebabkan karena efek dari minuman keras merusak jaringan otak, merusak organ dalam tubuh, dan menimbulkan dampak adeftip (kecanduan) bagi pemakainya. Sedangkan pengharaman darah disebabkan karena dalam cairan darah tersebut terdapat kuman dan virus yang membahayakan bagi tubuh manusia. Begitu juga dengan bangkai. Daging babi haram dikonsumsi karena didalamnya terkandung berbagai macam bibit penyakit, salah satunya adalah cacing pita.
Dalam ajaran Islam, sesuatu yang haram bisa menjadi halal untuk dikonsumsi ketika dalam keadaan darurat, itupun sebatas hanya untuk mempertahankan hidup. Oleh karana itu, maka transaksi jual-beli berupa hewan babi tidaklah bisa dibenarkan, walaupun dengan maksud atau niat yang baik. Karna pada dasarnya niat yang baik tidak bisa menghalalkan sesuatu yang haram menjadi halal. Contoh : Membuat usaha ternak babi, dengan tujuan membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar yang menganggur, di mana pangsa pasar penjualan ternak itu ditujukan ke negara-negara yang warga negaranya banyak mengkonsumsi daging babi.
2. Barang tersebut dapat diserah terimakan.
Barang yang menjadi obyek transaksi seyogyanya bisa diserah-terimakan pada saat melakukan akad transaksi. Menurut jumhur ulama, transaksi-jual beli terhadap barang yang belum ada tidak diperbolehkan. Barang yang belum ada yang dimaksudkan di sini adalah ketika barang yang akan diperjual-belikan tersebut tidak bisa diketahui spesifikasi bentuk dan waktu penyerahannya. Jual-beli barang yang belum ada bisa seperti jual beli habal al habalah (janin dari hewan ternak). Transaksi jual beli seperti ini, seringkali terjadi pada masa dahulu, akan tetapi bukan berarti bahwa pada masa sekarang ini sudah ditinggalkan. Sejauh pengamatan penulis, transaksi seperti ini masih dilakukan di daerah-daerah terpencil ataupun di pedesaan.
Landasan hukum dari pelarangan transaksi jual-beli yang objek transaksinya tidak dapat diserah terimakan (gharar) adalah berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam hadits Abu Hurairah yang artinya : "Rasulullah melarang jual beli gharar", dan hadis "Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu." Dalam sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil. Padahal Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana termuat dalam firmanNya :
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui"(Al-Baqarah : 188)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" (An-Nisaa : 29).
Dalam pandangan Al-Kasani (w.587/1190), seorang ulama Hanafi terkenal, mengatakan, "Adapun syarat yang berkaitan dengan objek akad ada beberapa macam, di antaranya adalah hendaknya objek itu ada (pada waktu akad) ; tidak terjadi jual beli atas barang yang tidak ada atau kemungkinan tidak ada.
Sedangkan dalam pandangan Ibn al-Qayyim (w.751/1350) dari mazhab Hambali, berpendapat bahwa tidak ada larangan dalam al-Qur'an, sunnah maupun fatwa para sahabat yang melarang jual-beli barang yang tidak ada. Menurutnya, dalam sunnah Nabi hanya terdapat larangan menjual beberapa barang yang belum ada sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. Causa legis ('illat) larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan gharar, yaitu ketidak pastian tentang apakah barang itu dapat diserahkan atau tidak. Jadi, meskipun barang tidak ada pada waktu akad, namun dapat diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut sah.
Dalam dunia perekonomian modern, khususnya transaksi yang sering dilakukan di Bursa, praktik gharar yang berupa ketidak jelasan harga seringkali dilakukan. Misalnya transaksi kontrak berjangka. Kontrak berjangka memiliki pengertian mirip dengan kontrak forward, yaitu sebuah kontrak untuk membeli atau menjual suatu komoditas atau sekuritas di masa datang pada harga yang telah ditetapkan sekarang. Hanya tidak seperti forward, kontrak berjangka biasanya terstandard dan diperjualbelikan di suatu bursa resmi. Contohnya dalam kontrak berjangka komoditas tembaga, 1 unit tembaga akan diperdagangkan pada harga x dan akan diserahkan pada waktu penyerahan (delivery date), akhir bulan ketiga. Dari kontrak ini timbullah kewajiban dari kedua belah pihak yang bertransaksi yang pemenuhannya ditunda sebagai waktu penyerahan. Kewajiban dari pembeli adalah menyerahkan 1 unit tembaga, sementara kewajiban penjual adalah membayar x unit uang.
Mayoritas ulama sepakat bahwa transaksi dengan penyelesaian kewajiban dari kedua belah pihak pada suatu waktu di masa datang secara syariah terlarang karena adanya kandungan Gharar yang berlebihan.
Alasan dilakukannya pelarangan terhadap transaksi kontrak berjangka adalah : pertama, karena timbulnya penundaan kewajiban kedua belah pihak dalam kontrak berjangka, membuat transaksi ini menjadi penjualan sesuatu yang belum dimiliki atau dikuasai oleh penjual, sehingga secara syariah termasuk dalam transaksi terlarang (kecuali untuk beberapa kontrak seperti salam dan istishna yang mayoritas ulama menerimanya). Banyak bukti yang menunjukkan bahwa penjualan semacam ini telah mendorong prilaku spekulatif berlebihan yang mengarah ke perjudian. Kedua, sifat dari kontrak berjangka yang zero-sum game (pasti ada yang untung disebabkan pasti ada yang rugi) juga mendukung transaksi ini terjerembab menjadi maysir ketika harga dari barang dasar (underlying good) kontrak tersebut sangat berubah-ubah harganya dan sulit untuk ditebak pergerakannya (khususnya pada kontrak berjangka valuta asing). Keuntungan dan kerugian yang bahkan bisa tidak terbatas jumlahnya membuat kontrak ini bisa berubah menjadi sekedar a game of chance (perjudian) yang jelas mendorong prilaku spekulatif.
Transaksi kontarak berjangka di negara Indonesia merupakan transaksi yang legal. Transaksi ini mendapatkan legitimasi hukumnya dengan dikeluarkannya undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, dan dengan dibukanya PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Kegiatan transaksi Kontrak Berjangka hanya dapat diselenggarakan di Bursa Berjangka yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Berbeda dengan pandangan di atas yang mengharamkan kontrak berjangka, Y-suf M-sa malah berpendapat sebaliknya. "Kontrak berjangka kapas di Mesir adalah sah secara syar'i dan tidak bertentangan sedikitpun dengan dasar-dasar dan asas-asas umum fiqih serta tujuan syariah yang senantiasa berupaya mewujudkan maslahat individu dan masyarakat serta berupaya memberikan kemudahan dalam muamalat".
Dalam pandangan Ibnu Taimiah, transaksi jual beli yang mana objek transaksinya belum ada bisa berupa menjual burung di udara, binatang ternak yang lepas atau kabur (onta), budak yang kabur, dan lain-lain.
Sedangkan dalam pandangan sebagian ulama yang lain, transaksi terhadap barang yang belum ada hukumnya diperbolehkan, dengan catatan barang tersebut bisa diserah-terimakan pada waktu perjanjian yang telah dibuat. Begitu juga dengan gharar, jika bersifat ringan dan tidak bisa dipisahkan darinya maka hukumnya diperbolehkan. Seperti jual-beli rumah dengan pondasinya, padahal jenis dan ukuran serta hakikat sebenarnya tidak diketahui. Hal ini dibolehkan karena kebutuhan dan karena merupakan satu kesatuan, tidak mungkin lepas darinya. Selain itu juga, membeli hewan yang mengandung dengan adanya kemungkinan yang dikandung hanya seekor atau lebih, jantan atau betina. Juga apakah lahir sempurna atau cacat. Demikian juga membeli kambing yang memiliki air susu atau tidak. Kesemuanya ini adalah gharar, akan tetapi bersifat ringan. Dan menurut ijma' para ulama, gharar yang bersifat ringan dan tidak bisa dipisahkan itu diperbolehkan.
Senada dengan pandangan di atas, Muhamad menyatakan dalam bukunya Etika Bisnis Islami bahwa "Tidak semua penjualan yang menyangkut sesuatu yang tidak pasti dilarang. Sebagai contoh, seseorang mungkin akan membeli rumah tanpa harus mengetahui apa yang ada di dalamnya. Apa yang dilarang adalah penjualan dimana terdapat unsure-unsur ketidakpastian yang jelas yang dapat menyebabkan perselisihan, konflik atau pengambilan uang orang lain secra tidak adil. Penjualan dimana unsure-unsur ketidakpastiannya sangat sedikit masih diperbolehkan."
3. Barang tersebut dapat ditentukan bentuk, sifat dan kualitasnya.
Dalam transaksi jual-beli, objek transaksi haruslah bisa diketahui bentuk, sifat dan kualitasnya. Jual-beli barang yang tidak jelas seperti pernyataan seseorang : "Saya menjual barang dengan harga seribu rupiah", tetapi barangnya tidak diketahui secara jelas, atau seperti ucapan seseorang : "saya jual mobilku ini kepadamu dengan harga sepuluh juta", namun jenis dan sifat-sifatnya tidak jelas. Atau bisa juga karena ukurannya tidak jelas, seperti ucapan seseorang : "Aku jual tanah kepadamu seharga lima puluh juta", namun ukuran tanahnya tidak diketahui, semua bentuk transaksi seperti ini, dalam ajaran Islam tidak diperbolehkan.
Selain itu juga, transaksi jual-beli yang mana bentuk, sifat, dan kualitasnya bisa berupa transaksi yang familiar dikenal dengan "transaksi ijon". Transaksi ijon bisa berupa pembelian padi atau buah-buahan yang masih dalam keadaan kecil, yang belum bisa ditentukan jumlah dan kualitasnya. Disamping itu bisa juga berupa Jual-beli habal al habalah (janin dari hewan ternak). Transaksi jual beli seperti ini, seringkali terjadi pada masa dahulu, akan tetapi bukan berarti bahwa pada masa sekarang ini sudah ditinggalkan. Sejauh pengamatan penulis, transaksi seperti ini masih dilakukan di daerah-daerah terpencil ataupun di pedesaan.

D. Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa transaksi jual beli gharar pada hakekatnya hukumnya haram, akan tetapi apabila hanya mengandung gharar yang ringan atau sedikit dan tidak bisa dipisahkan darinya, maka menurut jumhur ulama hukum transaksinya menjadi sah.
Tidak semua jual beli yang tidak ada hukunya haram (gharar). Menurut sebagian ulama' meskipun barang tidak ada pada waktu akad, namun dapat diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut sah.
Gharar bisa dibedakan menjadi tiga macam. Pertama, jual beli barang yang belum ada. Kedua, jual-beli barang yang tidak jelas. Ketiga, jual-beli barang yang tidak mampu diserahterimakan.


DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Syamsul. 2007. Studi Hukum Islam Kontemporer. Jakarta : RM Books.

As-Shiddieqy, Hasbi. 1999. Pengantar Fiqih Muamalah. Semarang : PT. Pustaka Rizki.

http//www.konsultasihukumonline.com. Diakses pada tanggal 29 Desember 2008.

Muhammad. 2004. Etika Bisnis ISlami . Yogyakarta : UPP AMP YKPN.

Muhammad, Pengantar Perbankan Islam, materi kuliah Keungan dan Perbankan Syariah PPS UIN Suka.

Syamhudi, Khalid. Jual Beli Gharar, dalam http://www.almanhaj.or.id. Diakses tanggal 26 Desember 2008.

Yasni, M. Gunawan. Kritik Syariah Terhadap Transaksi Murabahah Commodity Bank-Bank Asing dalam Niriah.com. Diakses tanggal 26 Desember 2008.

Kamis, 13 Mei 2010

Etika Persaingan Bisnis dalam Perspektif Islam

A. Pendahuluan
Revisi makalah ini lebih banyak menitik tekankan pada bentuk-bentuk persaingan antar sesama produsen dalam perekonomian modern, yang kemudian dikaitkan dengan bentuk-bentuk persaingan dalam ajaran Islam. Perbedaan makalah ini dengan makalah yang dibuat sebelumnya adalah dalam makalah sebelumnya permasalahan yang dikaji tidak jelas (mengambang), disebabkan rumusan masalah yang kurang tepat. Sedangkan makalah ini disusun berdasarkan atas segala macam masukan yang diterima dalam forum diskusi.
Etika sebagai praktis berarti : nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktikan atau justru tidak dipraktikan, walaupun seharusnya dipraktikkan. Etika sebagai refleksi adalah pemikiran moral. Dalam etika sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang dilakukan dan khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Secara filosofi etika memiliki arti yang luas sebagai pengkajian moralitas.
Alasan mengejar keuntungan, atau lebih tepat, keuntungan adalah hal pokok bagi kelangsungan bisnis merupakan alasan utama bagi setiap perusahaan untuk berprilaku tidak etis. Dari sudut pandang etika, keuntungan bukanlah hal yang buruk, bahkan secara moral keuntungan merupakan hal yang baik dan diterima. Karena pertama, secara moral keuntungan memungkinkan perusahaan bertahan (survive) dalam kegiatan bisnisnya. Kedua, tanpa memperoleh keuntungan tidak ada pemilik modal yang bersedia menanamkan modalnya, dan karena itu berarti tidak akan terjadi aktivitas ekonomi yang produktif dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Ketiga, keuntungan tidak hanya memungkinkan perusahaan survive melainkan dapat menghidupi karyawannya ke arah tingkat hidup yang lebih baik. Keuntungan dapat dipergunakan sebagai pengembangan (expansi) perusahaan sehingga hal ini akan membuka lapangan kerja baru. Dalam mitos bisnis amoral diatas sering dibayangkan bisnis sebagai sebuah medan pertempuran. Terjun ke dunia bisnis berarti siap untuk betempur habis-habisan dengan sasaran akhir yakni meraih keuntungan, bahkan keuntungan sebesar-besarnya secara konstan. Ini lebih berlaku lagi dalam bisnis global yang mengandalkan persaingan ketat.
Bahkan di era pasar bebas sekarang ini, banyak dari para pelaku bisnis yang menghalakan segala cara demi memenangkan persaingan dan kelancaran transaksi bisnis mereka. Uang pelicin, perempuan penghibur, seolah-olah merupakan satu-kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ketika para pembisnis akan melakukan kontrak kesepakatan kerjasama mereka.
Menurut pengalaman Kurniawan.E.Susetyo, di negara Thailand, ketika kata sepakat dalam urusan bisnis telah terucap, maka mereka tidak tanggung-tanggung memberikan jamuan yang sangat spesial bagi rekan bisnisnya. Mulai dari menghidangkan makana-makanan restoran kelas atas, mendatangkan wanita-wanita penghibur, sampai dalam bentuk yang lebih ekstrim lagi yakni merelakan anak perempuan ataupun istrinya untuk menemani rekan bisnisnya itu .
Para pembisnis Indonesia juga kelihatannya tidak mau kalah dalam soal bonus extra dalam transaksi bisnis. Kita lihat saja kasus yang menimpa Al-Amin Nasution, seorang anggota DPR RI. Ketika dia telah setuju untuk mengalih pungsikan hutan bakau, tanjung api-api, Sumatra Selatan menjadi pelabuhan kapal, maka selain mendapatkan uang pelicin dari Candra Antonia (pengusaha yang menggagas proyek ini), dia juga mendapatkan bonus ditemani seorang mahasiswi.
Dalam kasus yang lebih kecil, kita sering kali melihat baik itu di media koran ataupun televise akan seringnya pihak kepolisian mengalami kegagalan dalam menjaring para PSK yang bertebaran dijalanan. Ketika sedang diadakan razia, maka otomatis tak satupun para PSK yang keluar menawarkan dirinya dijalanan. Dari penuturan salah satu PSK yang ditayangkan dalam acara “Investigasi”, mereka mengaku membayar setiap bulan uang keamanan kepada pihak kepolisian, dan setiap akan diadakan penertiban PSK, mereka akan selalu mendapat pemberitahuan sebelumnya. Ataupun dalam kasus penyewaan VCD dan DVD. Kenapa setiap kali diadakan razia VCD dan DVD bajakan dan porno, yang selalu kedapatan adalah rental-rental penyewaan yang bermodal kecil? Alasan kongkritnya adalah karena mereka tidak mampu membayar uang keamanan kepada pihak yang berwenang.
Dari beberapa contoh yang penulis ajukan, penulis kira itu sangat tepat dengan semboyang Niccolo Machiavelli yang terkenal yakni “menghalalkan segala cara demi tercapainya tujuan”. Dalam hemat Hans King (1998), Machiavelli dalam konteks etika merekomendasikan hal yang lebih ektrim dengan mengabaikan hukum atau moralitas yang ada bila itu diperlukan demi mengejar tujuan yang diinginkan . Dan penulis kira, dunia bisnis pada abad ini masih menganut pedoman itu. Dalam persaingan di dunia bisnis semua bisa dihalalkan. Mulai dari melakukan bentuk persaingan yang tidak sehat (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), ataupun melenyapkan saingan bisnisnya, itu semua sering kali dilakukan dalam dunia bisnis dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak lagi, atau dengan bahasa lain “prosper on the exspense of others” (makmur dengan mengorbankan orang lain.
Dalam ajaran Islam, kegiatan bisnis sangat dianjurkan, Tapi harus sesuai dengan apa yang telah ditetapkan baik itu oleh Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi. Keduanya menjadi pedoman bagi kaum muslim dalam melakukan kegiatan bisnisnya.
Dari gambaran di atas, maka penulis ingin mencari bagaimana sebenarnya bentuk etika bisnis dalam memenangkan persaingan dalam ajaran Islam. Dan tentunya, agar kesimpulan yang nantinya bisa bersifat lebih objektif, maka penulis akan bandingkan dengan dua aliran besar, yakni kapitalisme dan komunisme.

B. Rumusan Masalah
Dengan mempertimbangkan alur latar belakang di atas, dan untuk memudahkan dan memfokuskan kajian makalah ini, penulis akan memberikan ruang lingkup rumusan masalah sebagai berikut:
1. Strategi apa saja yang dilakukan oleh produsen untuk memenangkan persaingan dalam perekonomian modern saat ini?
2. Bagaimana konsep ajaran Islam untuk memenagkan persaingan usaha?

C. Metodelogi Penelitian
Untuk memudahkan kajian makalah ini, maka penulis menggunakan metode sebagai berikut :
(1) Deskripsi. Dengan metode ini, penulis mencoba menggambarkan bagaimana bentuk-bentuk persaingan yang ada di dunia bisnis. Baik itu dari kegiatan bisnis yang berlandaskan konsep Kapitalisme, Komunisme dan Islam.
(2) Komparasi. Dengan metode ini penulis akan mencoba membandingkan bagaimana sebenarnya perbedaan antara konsep etika bisnis Islami dalam memenangkan persaingan bisnis, dengan aliran Kapitalisme dan Komunisme. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar bisa mendapatkan kesimpulan yang lebih representative dan objektif tentunya.
(3) Interpretsi. Dalam hal ini penulis berusaha mencoba menafsirkan dan menganalisis perbedaan ataupun persamaan yang ada dari ketiga aliran tersebut, dalam memenangkan persaingan bisnis.

D. Persaingan Usaha dalam Perekonomian Modern
Persaingan antar pelaku usaha di dunia bisnis dan ekonomi adalah sebuah keharusan. Persaingan usaha dapat diamati dari dua sisi, yaitu sisi pelaku usaha atau produsen dan sisi konsumen. Dari sisi produsen, persaingan usaha berbicara mengenai bagaimana perusahaan menentukan strategi bersaing, apakah dilakukan secara sehat atau saling mematikan. Dari sisi konsumen, persaingan usaha terkait dengan seberapa tinggi harga yang ditawarkan dan seberapa banyak ketersediaan pilihan. Kedua faktor tersebut akan menentukan tingkat kesejahteraan konsumen atau masyarakat.
Dalam dunia perekonomian modern, langkah-langkah yang biasa digunakan untuk memenangkan suatu persaingan usaha dari pihak produsen bisa berupa :
1. Praktek Dumping
Menurut Kamus Lengkap Perdagangan Internasional dumping adalah penjualan suatu komoditi di suatu pasar luar negeri pada tingkat harga yang lebih rendah dari nilai yang wajar, biasanya dianggap sebagai tingkat harga yang lebih rendah daripada tingkat harga di pasar domestiknya atau di negara ketiga.
Sementara itu menurut Kamus Ekonomi (Inggris-Indonesia) dumping adalah suatu bentuk diskriminasi harga, di mana misalnya seorang produsen menjual pada dua pasar yang berbeda atau dengan harga-harga yang berbeda, karena adanya penghalang tertentu antara pasar-pasar tersebut dan terdapat elastisitas permintaan yang berbeda antara kedua pasar tersebut .
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang
Membancirnya produk-produk impor di negara kita ini, baik itu produk makanan ataupun tekstil yang harganya jauh lebih murah dari produk sejenis buatan lokal, kemungkinan besar itu juga merupakan salah satu cara pengusaha negara lain untuk memenangkan persaingan dan mematikan pengusaha lokal dengan praktek dumping ini.
Dalam program SIGI tanggal 19 oktober 2008 yang ditayangkan oleh stasiun TV SCTV jam 13.00-13.30, membahas tentang keterpurukan industri tekstil Indonesia. Keterpurukan ini diakibatkan oleh membanjirnya tekstil buatan Cina di tanah air (baik dengan cara resmi atau selundupan) mengakibatkan para pengusaha tekstil lokal yang kebanyakan berpusat di Bandung tidak bisa bersaing dengan produk Cina, yang memiliki kualitas tinggi dengan harga yang relatif lebih terjangkau. Selain disebakan oleh mesin tekstil yang dimiliki kebanyakan pengusaha lokal sudah berusia 20 tahun ke atas, juga disebabkan oleh praktek dumping yang dilakukan oleh pengusaha Cina. Dalam pengoperasian mesin produksi yang dimiliki oleh pengusaha lokal, membutuhkan daya listrik yang tinggi dan tenaga kerja yang banyak. Untuk itu, maka pengusaha lokal harus mengeluarkan biaya yang cukup besar setiap kali berproduksi, sehingga untuk menutup biaya produksi yang besar adalah dengan cara menaikkan harga jual hasil produksi mereka. Yang terjadi kemudian adalah barang hasil produksi mereka tidak laku di pasaran disebabkan harga jual yang tinggi dan tidak mampu bersaing dengan produk buatan cina, sehingga para pengusaha tekstil Indonesia banyak yang mengalami kebangkrutan, dan mesin-mesin yang tidak beroprasi lagi banyak yang dijual kiloan ke pedagang besi tua untuk menutup sebagian kecil dari kerugian yang mereka alami.
2. Praktek Countervailing
Menurut Adhi Warman dalam bukunya "Ekonomi Islam ; Suatu Kajian Kontemporer", praktek countervailing diartikan sebagai pemberian berbagai macam subsidi dan fasilitas yang dilakukan oleh suatu negara kepada produsun di negaranya agar mampu menjual hasil produksinya dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga di pasar internasional.
Praktek Countervailing ini seringkali ditemukan di negara maju atau industri. Negara memberikan berbagai macam subsidi dan fasilitas, terutama kepada produsen pertanian dan peternakan. Sehingga, dengan berbagai macam subsidi dan fasilitas yang diterima, si produsen mampu menghasilkan produksi dengan skala yang sangat besar. Kelebihan dari hasil produksi yang dihasilkan, ketika kebutuhan di negaranya telah terpenuhi, kemudian dijual di pasar internasional dengan harga yang sangat murah yakni di bawah harga standar internasional.
Di sisi lain, negara yang menjadi tujuan ekspor barang tersebut (negara berkembang), tidak mampu bersaing untuk menjual komoditas yang sama. Hal ini disebabkan karena, pemerintah di negaranya tidak mampu memberikan subsidi dan fasilitas bagi mereka. Sehingga tidaklah mengherankan jika suatu negara yang dikategorikan sebagai negara agraris yang penduduknya mayoritas bekerja di sektor pertanian harus mengimpor beras dari negara lain.
3. Praktek Predatory Pricing
Praktek ini bisa diartikan sebagai penetapan harga yang murah untuk mematikan pesaing. Pada saat para pesaingnya telah gulung tikar, maka pengusaha yang menggunakan praktek predatory pricing akan menaikkan harga barangnya kembali ke posisi harga yang normal.
Predatory pricing terjadi apabila suatu perusahaan secara temporer mengenakan harga rendah sebagai upaya untuk membendung masuknya pesaing ke suatu pasar, mengenyahkan pesaing yang telah ada di dalam suatu pasar, atau mendikte pesaing di suatu pasar tertentu.
Praktek predatory prising seringkali dilakukan oleh pengusaha yang memiliki modal yang lebih besar untuk mematikan usaha pengusaha lain yang memiliki modal di bawahnya. Contoh kecil praktek seperti ini sangat jelas sekali terlihat pada persaingan antar supermarket dengan ruko ataupun kios yang menjual komoditas yang sama. Selisih harga barang antara di supermarket dengan harga barang di ruko ataupun di kios memang tidak terlalu signifikan. Akan tetapi, untuk memenangkan persaingan, para pengelola supermarket seringkali menurunkan harga barang mereka, memberikan diskon, memberikan berbagai macam bentuk undian berhadiah yang kiranya tidak bisa diberikan oleh pedagang ruko maupun pedagang kios.
4. Praktek Kolusif
Praktek kolusif ialah perilaku beberapa perusahaan untuk mengatur harga secara bersama-sama atau membagi-bagi pasar sedemikian rupa sehingga memaksimumkan keuntungan masing-masing perusahaan. Perilaku kolusi dapat dilakukan dengan tersembunyi (tacit collusion) ataupun terbuka (explicit collusion). Contoh perilaku kolusi terbuka adalah pembentukan kartel oleh perusahaan-perusahaan.
Dalam pengamatan penulis, praktek kolusif ini seringkali dilakukan oleh para pengelola supermarket (misalnya : Daimond, Carrefur, Alfa Mart ). Praktek kolusif yang mereka lakukan bisa berupa pemberian diskon terhadap suatu prodak secara bergantian ataupun tidak akan memberi diskon terhadap suatu prodak jika ditempat lain sedang memberikan diskon terhadap prodak yang sama. Misalnya : jika di supermarket Carrefur sedang memberikan diskon terhadap pembelian produk susu, maka kemungkinan besar di Alfa Mart produk yang di diskon adalah selain produk susu tersebut, begitu juga sebaliknya. Jadi, bisa dipastikan bahwa kita tidak akan pernah menemukan pemberian diskon terhadap produk yang sama, pada waktu yang sama diantara supermarket Carrefur, Alfa Mart, maupun Daimond.
5. Praktek Monopoli
Praktek monopoli terjadi ketika si pengusaha menjadi penjual tunggal atas suatu produk barang dalam suatu perdagangan. Hal ini mengakibatkan si pengusaha bisa melakukan pematokan harga suatu barang semaunya. Praktek monopoli baru bisa terjadi jika mendapatkan restu dari pemerintah. Bahan Bakar Minyak, Listrik merupakan usaha yang dimonopoli oleh BUMN Pertamina dan PLN. Sehingga tidaklah mengherankan jika penaikkan harga BBM dan Tarif Dasar Listrik tidak terlalu memperhatikan mekanisme pasar. Hal ini disebakan karena ketiadaan rival dalam sektor yang sama. Andaikata Peramina dan PLN memiliki rival dalam sektor yang sama, kemungkinan besar ceritanya akan berbeda. Dan tidak menutup kemungkinan, persaingan yang mucul seperti persaingan dalam sektor telekomunikasi.
6. Praktek Monopsoni
Tidaklah jauh berbeda dengan praktek monopoli, praktek monopsoni terjadi ketika dalam suatu perdagangan hanya terdapat pembeli tunggal. Hal ini lantas mengakibatkan pada penetapan harga terhadap produk yang mau di jual oleh pihak lain didasarkan atas kemauannya sendiri.
Praktek monopsoni, di Nusa Tenggara Barat, khususnya di pulau Lombok, terlihat sekali dalam praktek jual-beli tembakau. Para pemilik gudang tembakau (perusahaan Djarum), kerap kali memberikan harga atas penjualan tembakau para petani di bawah harga pasar yang berlaku. Para petani di sana hanya bisa menerima dengan pasrah saja. Hal ini disebabkan karena kebutuhan mereka akan uang untuk menutup biaya produksi yang telah dilakukan. Sehingga mereka tidak bisa berbuat banyak atas penetapan harga yang diberikan.
E. Persaingan Usaha dalam Ajaran Islam
Dalam semua hubungan, kepercayaan adalah unsur dasar. Kepercayaan diciptakan dari kejujuran. Kejujuran adalah satu kualitas yang paling sulit dari karakter untuk dicapai didalam bisnis, keluarga, atau dimanapun gelanggang tempat orang-orang berminat untuk melakukan persaingan dengan pihak-pihak lain. Selagi kita muda kita diajarkan, di dalam tiap-tiap kasus ada kebajikan atau hikmah yang terbaik. Kebanyakan dari kita didalam bisnis mempunyai satu misi yang terkait dengan rencana-rencana. Kita mengarahkan energi dan sumber daya kita ke arah tujuan keberhasilan misi kita yang kita kembangkan sepanjang perjanjian-perjanjian. Para pemberi kerja tergantung pada karyawan, para pelanggan tergantung pada para penyalur, bank-bank tergantung pada peminjam dan pada setiap pelaku atau para pihak sekarang tergantung pada para pihak terdahulu dan ini akan berlangsung secara terus menerus. Oleh karena itu kita menemukan bahwa bisnis yang berhasil dalam masa yang panjang akan cenderung untuk membangun semua hubungan atas mutu, kejujuran dan kepercayaan.
Dan inilah yang menjadi salah satu kunci sukses Rasulullah dalam berbisnis. Dalam dunia bisnis kepercayaan sangat penting artinya. Tanpa didasari atas rasa saling percaya, maka transaksi bisnis tidak akan bisa terlaksana. Akan tetapi, dalam dunia bisnis juga kita dilarang untuk terlalu cepat percaya pada orang lain, karena hal ini rawan terhadap penipuan. Maka, kita dianjurkan untuk melihat track record lawan binis kita sebelumnya.
Dalam ajaran Islam, setiap muslim yang ingin berbisnis maka dianjurkan untuk selalu : melakukan persaingan yan sehat, jujur, terbuka dan adil.
1. melakukan persaingan yang sehat.
Baik itu dalam bentuk tidak diperbolehkan menawar barang yang sedang ditawar oleh orang lain, tidak diperbolehkan membeli barang pedagang yang dari kampung yang belum tahu harga pasar, Tidak diperbolehkan pura-pura menawar barang dengan harga tinggi untuk mengelabui pembeli yang lain. Hal ini berpedoman pada firman Allah dalam Q.S. Al- Baqarah : 188, yang artinya : “Janganlah kamu memakan sebagian harta sebagian kamu dengan cara yang bathil”. Selain itu juga, berbeda dengan sistem kapitalisme dan komunisme yang melarang terjadinya monopoli ataupun monopsoni, di dalam ajaran Islam siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual atau pembeli, asalkan dia tidak melakukan ikhtikar, yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi atau dalam istilah ekonominya monopoly’s rent.
2. Kejujuran.
Sebagaian dari makna kejujuran adalah seorang pengusaha senantiasa terbuka dan transparan dalam jual belinya. Ketika kita memiliki sifat jujur, maka orang lain akan menaruh kepercayaan pada kita dan dia tidak perlu terlalu khawatir berbisnis dengan kita. Banyak sekali orang yang berhasil dalam dunia bisnis karena sifat jujur yang mereka miliki. Hal ini berpedoman pada Q.S. Al-Ahzab : 70, yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar”.
3. Keterbukaan.
Pada zaman sekarang ini, ketika manusia yang satu dengan manusia yang lain sulit sekali saling percaya, apalagi dalam masalah yang berkaitan dengan keuangan, maka setiap usaha yang ingin menjalin kerjasama ditintut untuk terbuka. Terbuka dalam arti bahwa memiliki laporan keuangan yang jelas atas usaha yang dimiliki dimana laporan keuangan tersebut bisa diaudit oleh pihak-pihak terkait. Dan sifat terbuka inilah yang merupakan salah satu kunci sukses keberhasilan Rasulullah dalam berbisnis menjual barang-barang dagangan khodijah.
4. Keadilan.
Salah satu bentuk sederhana dalam berbisnis yang berkaitan dengan keadilan adalah tidak menambah atau mengurangi berat timbangan dalam jual-beli. Hal ini berpedoman pada Q.S. Al-Isra : 35, yang artinya : “Dan sempurnakanlah takaran ketika kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar.


DAFTAR PUSTAKA

Adhiwarman A. Karim. 2001. Ekonomi Islam; Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press.

Badrun, Faisal. 1996. dkk. Etika Bisnis dalam Islam. Jakarta : Kencana Press.

Faisal H. Basri & Dendi Ramdani. 2001. Kebijakan Persaingan di Era Otonomi ; Peranan KPPU. Jakarta : Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam. 2008. Ekonomi Islam. Jakarta : Rajawali Pers.

Sukarmi, 2002. “Regulasi Antidumping Di Bawah Bayang-Bayang Pasar Bebas”. Sinar GRafika.

Susetyo, Kurniawan Eko. 2004. X-File : Menguak Tabir Mahasiswa. Jakarta : Eco Press.

Manajemen Likuiditas Bank Syariah

A. Pendahuluan
Secara umum tugas utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Kemudian dana yang telah terkumpul tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit), serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Untuk bisa menghimpun dana dari masyarakat, maka bank memiliki keharusan untuk meyakinkan nasabah bahwa uang yang mereka titipkan dijamin keamanannya. Dengan demikian, agar bisa memberikan keamanan kepada para nasabah, maka bank tersebut haruslah likuid.
Kajian mengenai likuiditas di dunia perbankan, merupakan satu keharusan yang harus dilakukan, baik itu oleh pihak perbankan, praktisi keuangan, ataupun pihak-pihak ketiga yang berencana menitipkan dananya di bank. Pentingnya penilaian atas likuiditas suatu bank, merupakan salah satu cara untuk bisa menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat.
Salah satu penyebab kebangkrutan suatu bank adalah karena ketidakmampuannya dalam memenuhi kebutuhan likuiditasnya. Oleh karena itu, likuiditas yang tersedia harus cukup sehingga tidak mengganggu kebutuhan operasional . Saat dilanda krisis moneter tahun 1998-1999, banyak sekali bank yang terlikuidasi. Pada tanggal 13 Maret 1999 saja, setidaknya ada 31 bank yang dilikuidasi oleh pemerintah, antara lain : BDNI, Budi Int'l , Centris , Deka, Dana Asia, Dewa Rutji, Dana Hutama, BDI, Intan, Hokindo, Indotrade , Kredit Asia , Modern , Namura Int'l , Putra Surya Perkasa, Pelita , Pesona , Surya , Subentra , SGP , Tata , Yama , BUN , Uppindo , Aspac, Orient , BCD , Hastin , Ganesha , Harda Int'l , Aken . Hal ini kemudian menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat menjadi berkurang, atau bisa dikatakan menjadi hilang. Lantas mereka beramai-ramai menarik dananya dari bank. Yang terjadi kemudian adalah banyak sekali bank yang gulung tikar, diakuisisi, dimerger dan lain sebagainya.
Salah satu alat ukur yang utama yang bisa digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis CAMEL. Analisis ini terdiri dari aspek-aspek: Pertama, Capital, yakni penilaian terhadap kewajiban penyediaan modal minimum yang dimiliki bank. Kedua, Kualitas Aset, yakni menilai jenis-jenis asset yang dimiliki suatu bank. Ketiga, Kualitas Manajemen, yakni penilaian terhadap kualitas manusianya dalam mengelola bank, bisa dilihat dari segi pendidikan, pengalaman para karyawannya, dan lain-lain. Keempat, Earning, yakni penilaian terhadap kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan. Kelima, Likuiditas, yakni penilaian atas kemampuan bank untuk membayar semua utangnya, terutama utang jangka pendek.
Dalam makalah ini akan mencoba menjelaskan faktor-faktor apa saja yang terkait dengan manajemen likuiditas dalam bank Islam, serta akan mencoba menjelaskan keterkaitan antara manajemen likuiditas dengan pembiayaan perdagangan.

B. Pengertian Manajemen Likuiditas
Dalam terminologi keuangan dan perbankan terdapat banyak pengertian mengenai likuiditas, beberapa diantaranya dapat disebutkan sebagai berikut : “Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kemungkinan ditariknya deposito/ simpanan oleh deposan/ penitip”. Dengan kata lain, menurut definisi ini, suatu bank dikatakan likuid apabila dapat memenuhi kewajiban penarikan uang dari pada penitip dana maupun dari para peminjam/ debitur.
“Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban hutang- hutanya, dapat membayar kembali semua deposannya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan para debitur tanpa terjadi penangguhan.”
Dalam terminologi yang hampir sama, dapat disebutkan bahwa “likuiditas adalah kemampuan bank untuk menyediakan saldo kas dan saldo harta likuid yang lain untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, khususnya uintuk :
1. Menutup jumlah reserves required;
2. Membayar chek, giro berbunga, tabungan dan deposito berjangka milik nasabah yang diuangkan kembali;
3. Menyediakan dana kredit yang diminta calon debitur sehat, sebagai bukti bahwa mereka tidak menyimpang dari kegiatan utama bank yaitu pemberian kredit.
4. Menutup berbagai macam kewajiban segera lainnya
5. Menutup kebutuhan biaya operasional perusahaan.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan secara singkat bahwa likuiditas adalah kemampuan suatu bank atau suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya.
Sedangkan pengertian manajemen likuiditas menurut beberapa pakar perbankan adalah sebagai berikut :
• Duane B Graddy : ” Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan”
• Oliver G Wood: ”Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan kebutuhan dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman atau kebutuhan jangka panjang”

C. Instrumen Likuiditas Bank Syari’ah.
Untuk mengatasi masalah likuiditas dalam dunia perbankan, baik itu bersifat kelebihan likuiditas ataupun kekurangan likuiditas, maka banyak sekali cara yang bisa digunakan. Ketika terjadi kelebihan likuiditas, pemerintah bisa mengatasinya dengan cara menerbitkan surat berharga islami, baik itu seperti sukuk dan lainnya. Selain itu juga, untuk mengatasi masalah likuiditas antar bank, maka BI dan Perhimpunan Bank Umum Nasional (PERBENAS) bekerja sama membentuk pooling fund, yang berfungsi sebagai wadah untuk penyimpanan dana bagi bank yang kelebihan likuiditas serta tempat untuk meminjam dana bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas.
Kunci yang harus dilakukan bank agar senantiasa dapat tetap likuid adalah:
1. Memiliki Primary Reserve
Dalam dunia perbankan, primary reserve terdiri dari :
a. Giro pada Bank Sentral
Selama ini Giro pada bank sentral dikenal dengan istilah Giro Wajib Minimum (GWM), yakni merupakan kewajiban setiap bank untuk menitipkan dananya di BI. Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan BI, maka besarnya GWM minimal 5% dari total dana pihak ketiga (DPK) untuk valuta rupiah dan 3% dari dana pihak ketiga untuk valuta asing, dengan ketentuan sebagai berikut: Pertama, bagi Bank Umum Syariah yang memiliki rasio pembiayaan dalam rupiah terhadap DPK kurang dari 80%, mendapat tambahan GWM sebagai berikut:
*Yang memiliki DPK > Rp 1 triliun s/d Rp 10 triliun wajim memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 1% dari DPK dalam rupiah.
* Yang memiliki DPK > Rp 10 triliun s/d Rp 50 triliun wajib memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 2% dari DPK dalam rupiah.
* Yang memiliki DPK > Rp 50 triliun wajib memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 3% dari DPK dalam rupiah.
Sedangkan bagi yang memiliki rasio pembiayaan dalam rupiah terhadap DPK sebesar 80% atau lebih; dan /atau yang memiliki DPK dalam rupiah sampai dengan Rp 1 triliun tidak dikenakan tambahan GWM .
b. Kas pada vault
Alat likuid ini berisi uang tunai yang dipelihara oleh bank untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari.
c. Giro pada Bank lain
Rekening giro pada bank lain bertujuan untuk melancarkan transaksi antar bank (transfer, inkaso, transaks L/C, dan lain-lain)
d. Item-item uang tunai yang masih dalam proses inkaso
Alat likuid ini terdiri dari cek bank sentral atau bank koresponden yang belum secara efektif dikreditkan pada rekening bank pada bank sentral atau bank koresponden.
Tujuan dari alat likuid yang termasuk ke dalam kategori primary reserve (cadangan primer) adalah:
a. Memenuhi reserve requirement yang ditempatkan dalam bentuk Giro Wajib Minimum di Bank Indonesia.
b. Memenuhi keperluan operasional bank sehari-hari.
c. Penyelesaian kliring antar bank
d. Memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo.
2. Memiliki Secondary Reserve
Secondary Reserve merupakan cadangan yang berfungsi sebagai penyangga Primary Reserve, ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dan tetap current. Baik dalam kondisi normal apalagi kondisi krisis atau pasar sedang ketat, kebutuhal likuiditas sulit untuk diantisipasi dan dipenuhi segera terutama jika terjadi rush, sehubungan dengan hal tersbut Cadangan Sekunder yang ditempatkan dalam bentuk surat-surat berharga (Marketable Securities) dilakukan dalam rangka memaksimalisasi penempatan dana setiap saat dan harus menghasilkan. Oleh karena itu, Marketable Securities tersebut harus memenuhi kriteria Short Term, High Quality, Marketable.
Kalau merujuk pada bank-bank Islam yang berada di Bahrain ataupun di kawasan timur tengah, maka kita akan melihat bahwa secondary reserve yang mereka gunakan adalah berupa pembiayaan perdagangan seperti mudharaba dan sukuk. Dan kebanyakan menggunakan jenjang waktu yang pendek (short term), berkisar antara 7 hari sampai dengan 12 bulan .
Adapun cadangan sekunder berupa surat-surat berharga bisa berupa:
a. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
Peraturan Bank Indonesia no 2/9/PBI/2000 mengatur tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah .
Adapun ketentuan SWBI sebagai berikut :
1. Jumlah dana yang dititipkan sekurang-kurangnya Rp 500.000.000,- dan selebihnya dengan kelipatan Rp 50.000.000,-. Jangka waktu SWBI satu minggu, dua minggu, dan satu bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari.
2. Imbalan yang diterima pada saat jatuh tempo adalah berupa bonus. Besarnya bonus akan dihitung dengan menggunakan acuan tingkat indikasi imbalan PUAS, yaitu rata-rata tertimbang dari tingkat indikasi imbalan sertifikat IMA yang terjadi di PUAS pada tanggal penitipan.
Peran SWBI dalam memenuhi kebutuhan jangka pendek bagi Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah yang memilikinya adalah bisa digunakan pada saat terjadi kekurangan likuiditas ketika tidak tersedianya dana dari Pasar Uang ataupun dari Bank Pusat untuk Unit Usaha Syariah. Sebagai the lender of last resort, Bank Indonesia dapat memberikan pembiayaan dalam bentuk Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah dan SWBI tersebut dapat dijadikan agunan bagi fasilitas pembiayaan tersebut.
b. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Berdasarkan Undang-Undang SBSN yang diterbitkan pada Mei 2008, Surat Berharga Syariah Negara atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah ataupun mata uang asing.
Dalam rangka penerbitan SBSN, pemerintah dapat mendirikan perusahaan penerbit SBSN yang biasa disebut dengan Special Purpose Vehicles (SPV) yang berwenang diantaranya untuk menerbitkan SBSN, menjadi agen dalam pelaksanaan transaksi SBSN seperti pembayaran baik imbalan maupun nilai nominal SBSN kepada investor, dan menjadi counterpart Pemerintah dalam transaksi pengalihan aset. Pemerintah dalam hal ini bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo.
Sedangkan Jenis-jenis sukuk yang banyak beredar di pasaran meliputi :
• Sukuk ijarah yakni sukuk yang berdasarkan akad ijarah dimana satu pihak bertindak sendiri atau dapat diwakili dalam menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
• Sukuk mudharabah, yakni sukuk yang berdasarkan akad mudharabah dimana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian dan keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagikan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
• Sukuk musyarakah, yakni sukuk berdasarkan akah musyarakah dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
• Sukuk istisna’, yakni sukuk berdasarkan akad istisna’ dimana pihak menyepakati jual beli dalam pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

3. Mempunyai akses ke pasar uang
Pasar uang yang dimaksudkan di sini adalah pasar uang antar bank syariah dan pasar modal syariah.
a. Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS)
Pasar Uang Antar Bank Syariah merupakan pasar bagi instrument keuangan jangka pendek (kurang dari 1 tahun). Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah transaksi keuangan jangka pendek antar bank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing.
Untuk saat ini, instrument keuangan untuk Pasar Uang Syariah yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia yakni berupa: Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA) . Berlakunya instrument keuangan syariah IMA ini berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia no 9/8/DPM tertanggal 30 Maret 2007. Tujuan diberlakukannya Sertifikat IMA ini adalah untuk sarana investasi bagi Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah, terutama untuk mengatur kebutuhan likuiditasnya.
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (sertifikat IMA) didefinikan sebagai sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek di PUAS dengan akad mudharabah. Mudharabah, sesuai definisi pada Surat Edaran tersebut, adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakat sebelumnya.
Adapun karakteristik Sertifikat IMA :
• Diterbitkan dengan akad mudharabah
• Dapat diterbitkan baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing
• Dapat diterbitkan dengan atau tanpa warkat.
• Mencantumkan informasi sedikitnya : nilai nominal investasi, nisbah bagi hasil, jangka waktu investasi, indikasi tingkat imbalan Sertifikat IMA sebelum didistribusikan pada bulan terakhir.
• Berjangka waktu 1 hari sampai dengan 365 hari
• Dapat diperdagangkan sebelum jatuh tempo.
b. Pasar Modal Syariah
Instrument di pasar modal syariah saat ini meliputi saham yang masuk kategori Jakarta Islamic Index, Sukuk, dan reksadana syariah. Karena Bank tidak diperbolehkan berinvestasi pada saham, maka sukuk dan reksadana syariahlah menjadi secondary reserve dimana instrument ini dapat dijual di secondary market untuk sukuk dan dicairkan untuk reksadana syariah jika Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah membutuhkan dana jangka pendek. Namun jika dibandingkan dengan instrument keuangan pada Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS), maka instrument pada Pasar Modal Syariah ini kurang likuid. Untuk itu kriteria high quality dan marketable menjadi penting bagi pemilihan sukuk dan reksadana syariah.
c. Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS)
FPJPS merupakan instrument terakhir untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bagi Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah setelah terjadinya saldo giro negative dan tidak berhasilnya akses pasar uang syariah untuk menutup kewajiban jangka pendek. Bagi Unit Usaha Syariah, selain mencari pendanaan dari Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS), Unit Usaha Syariah juga harus mengusahakan dana dari Kantor Pusat Bank Konvensional. Jika masih belum dapat memenuhi kewajiban jangka pendek tersebut, maka Bank Indonesia dapat memberikan pendanaan yang bersifat syariah untuk membantu likuiditas Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah tersebut.
Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek ini, yang disebut dengan FPJPS, diberikan hanya kepada Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek, namun masih memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan permodalan. Penilaian kesehatan Bank pada faktor likuiditas menggunakan rasio besarnya aset jangka pendek terhadap kewajiban jangka pendek yang merupakan rasio utama. Semakin kecil rasio utama ini, maka tingkat likuiditas bank juga semakin rendah karena kurangnya kemampuan asset jangka pendek untuk mendanai kewajiban jangka pendek. Selain factor likuiditas, factor permodalan juga merupakan factor dalam penilaian tingkat kesehatan bank. Rasio utama dalam factor permodalan adalah kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang sebesar 8% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yaitu risiko penyaluran dana, dan risiko nilai tukar yang masuk kategori risiko pasar.

D. LPS Sebagai Sarana Penunjang Likuiditas Perbankan
Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan LPS. Jenis Bank tersebut meliputi bank umum dan BPR, termasuk bank nasional, bank campuran dan bank asing, serta bank konvensional dan bank Syariah.
LPS adalah badan hukum yang independent yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang ditetapkan tanggal 22 September 2004. Pendirian dan operasional LPS dimulai sejak UU LPS berlaku efektif yakni tanggal 22 September 2005. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. LPS juga menjamin simpanan di bank Syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Sejak tanggal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp 100 juta per nasabah per bank, yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari Rp 100 juta maka sisa simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank tersebut. Akan tetapi kebijakan ini kemudian dirubah, yakni sejak 13 Oktober 2008 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum Rp 2 milyar per nasabah per bank, yang mencakup pokok dan bunga / bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut sampai dengan jumlah Rp 2 milyar. Sedangkan sisanya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank.

D. Kesimpulan
Manajemen likuiditas merupakan perkiraan terhadap permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan. Instrumen likuiditas yang biasa digunakan dalam bank syari’ah bisa berupa : Pertama, Primary reserves, yang terdiri dari alat likuid (kas, giro pada bank sentral atau bank koresponden, dan inkaso). Kedua, Secondary reserves, yang terdiri dari instrument keuangan syariah.
Jika terjadi kekurangan likuiditas, maka Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah perlu mengupayakan dana dari Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) dan jika tidak mencukupi, maka Bank Indonesia akan memberi Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS) dengan agunan berupa Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).
Dengan didirikankan Lembaga Penjamin Simpanan, maka masyarakat yang menyimpan dananya di bank tidak perlu khawatir ketika suatu bank mengalami masalah kesulitan likuiditas. Simpanan setiap nasabah dijamin sampai batas maksimum yang telah ditentukan serta bunga/bagi hasil untuk nasabah akan dibayarkan oleh LPS.



DAFTAR PUSTAKA

Boy Leon, Sonny Ericson, 2007. Manajemen AKtiva Pasiva Bank Non Devisa, cetakan 1.

Endang Setyowati, dkk. Manajemen Likuiditas Perbankan Syari’ah dalam Shariaeconomy.blogspot.com

Julius R. Latumaerissa. 1999. Mengenal Aspek-aspek Operasi Bank Umum. Jakarta : Bumi Aksara.

Kasmir. 2004. Pemasaran Bank . Jakarta : Prenada Media.

Lembaga Penjamin Simpana Dalam www.wikipedia.com

Mucdarsyah Sinungan. 1993. Manajemen Dana Bank. Jakarta: Bumi Aksara.

Mingguan Kapital, 1 Maret 1999

Selamet Riyadi. 2006. Banking Assets and Liability Management. Jakarta : UI Press.

Siswanto Sutojo. 1997. Manajemen Terapan Bank. Jakarta : Binaman Pressindo.

Sofiniyah Ghufron, Sofiniyah. 2005. Konsep dan Implementasi Bank Syari’ah . Jakarta : Renaisan.

Syafi’I Antoniio. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta : Gema Insani

Youssef Shaheed Maroun.2002. Liquidity Management and Trade financing in Islamic Finance ; Innovation and Growth. London : Euromoney Books.

Zainul Arifin. 2006. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah,Cetakan 4.

INVESTASI EMAS ; ALTERNATIF BERINVESTASI DI TENGAH KRISIS GLOBAL

A. Pendahuluan
Ketika terjadi krisis moneter di awal tahun 1998, tidak sedikit dari masyarakat yang kehilangan harta bendanya. Banyak juga dari mereka yang mengalami kerugian disebabkan karena asset yang mereka miliki baik itu berupa saham yang harganya turun drastis, bahkan tidak memiliki arti lagi. Berbeda dengan krisis moneter 1998, pada krisis moneter kali ini, banyak dari para investor yang menjual sahamnya dan beralih untuk berinvestasi emas.
Investasi emas merupakan sebuah bentuk investasi yang sederhana. Karena investasi ini bisa dilakukan oleh siapa saja, terlepas mereka dari golongan berpendidikan ataupun bukan. Bahkan pada era Orde Baru, nenek ataupun kakek kita sudak menggeluti investasi ini, dan terbukti investasi emas cendrung memiliki tingkat resiko yang rendah. Kita yang hidup pada zaman sekarang tentu akan dengan mudah bisa mengikutinya dengan baik dan dengan cara yang sangat modern, karena informasi harga emas bisa kita peroleh dengan mudah.
Investasi emas baik itu berupa koin emas, emas batangan, ataupun perhiasan emas memiliki hasil yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan deposito. Dan jauh lebih stabil bila dibandingkan dengan saham. Menurut para pakar keuangan, investasi emas berada pada posisi kedua setelah usaha dalam sektor riil yang berjalan dengan baik.
Ketiga bentuk investasi tersebut memiliki kesamaan karena bahannya sama-sama terbuat dari emas. Selain itu juga, kesamaannya terletak pada keunggulan tiga bentuk investasi emas ini yaitu semuanya memiliki nilai nyata (tangible), senilai benda fisiknya (intrinsic) dan nilai yang melekat/bawaan pada benda itu (innate). Ketiga keunggulan nilai ini tdak dimiliki oleh investasi bentuk lain seperti saham, surat berharga dan uang kertas.
Default value (nilai asal) dari investasi emas tinggi – kalau tidak ada campur tangan berbagai pihak dengan kepentingannya sendiri-sendiri otomatis nilai emas akan kembali ke nilai yang sesungguhnya – yang memang tinggi. Sebaliknya default value (nilai) uang kertas, saham, surat berharga mendekati nol, karena kalau ada kegagalan dari pihak yang mengeluarkannya untuk menunaikan kewajibannya –uang kertas, saham dan surat berharga menjadi hanya senilai kayu bakar .
Dalam makalah ini penulis akan berusaha mengkaji secara lebih mendalam tentang sejarah perkembangan investasi emas, dan bagaimana prospek investasi emas tersebut, serta instrument-instrumen apa saya yang ada dalam investasi emas, baik itu kelebihan dan kekurangan dari masing-masing instrument tersebut.

B. Perkembangan dan Prospek Investasi Emas
1. Perkembangan Investasi Emas
Dampak krisis ekonomi global memperlihatkan lemahnya instrumen investasi berupa uang. Begitu terjadi krisis, nilai instrumen kapitalis ini anjlok. Masyarakat pun kelimpungan karena simpanan di pasar modal dan perbankan menciut. Maka dari itu, kini masyarakat mulai memburu instrumen tabungan paling aman berupa koin emas. Terbukti, dalam setahun terakhir, permintaan koin emas terus mengalami peningkatan.
Hal ini diakui oleh Zaim Saidi. Pendiri salah satu jasa penjualan koin emas berupa koin dinar, Wakala Dinar, ini mengatakan dalam satu tahun terakhir, koin dinar terus diburu. Bahkan dalam perhitungannya, peminat instrumen investasi ini mengalami peningkatan hingga 100% lebih dibanding tahun lalu. Zaim menceritakan, setiap bulannya, Wakala Dinar mampu menjual 3.000 sampai 5.000 koin dinar ke sejumlah pembeli melalui 16 cabang Wakala di Indonesia. “Dari penjualan itu, sebagian besar peminat cenderung memborong koin emas. Bahkan ada yang sampai seratusan koin emas," terang Zaim. Sebagai catatan, satu koin dinar terbuat dari emas 22 karat seberat 4,25 gram. Hingga Oktober 2008, nilai jual satu koin dinar Rp 1.120.000.
Menurut Zaim, salah satu sebab melonjaknya peminat logam mulia ini adalah kondisi perekonomian global yang sedang tidak stabil. Krisis ekonomi di Amerika Serikat (AS) serta naik turunnya bunga perbankan menyebabkan masyarakat mulai berpikir untuk mencari instrumen yang tidak terpengaruh inflasi. Setiap tahunnya, lanjut Zaim, nilai koin dinar cenderung naik. Bahkan rata-rata kenaikan sebesar 25%. Sebagai perbandingan, pada Oktober 2007 lalu, harga koin dinar Rp 900.000. Lalu, nilai koin dinar perlahan-lahan naik dan sempat mencapai puncaknya di level Rp 1,3 juta. Namun, pada Oktober 2008, harganya turun menjadi Rp 1.120.000 sampai Rp 1.150.000.
Pada tahap perkembangan selanjutnya, perusahaan industri emas dari Malaysia, IGDX Holdings Limited, berencana mendirikan bursa emas dan perak di Indonesia. Sebagai tahap awal, perusahaan ini melakukan kerja sama dengan PT Indonesia Gold Dinar untuk menjadi master franchise produk emas. Indonesia Gold Dinar (IGD) dinobatkan menjadi master franchise (pemegang hak utama waralaba) untuk emas yang diproduksi IGDX Holdings Malaysia. Selanjutnya IGD akan memasarkan berbagai produk emas ini baik berupa koin, batangan, maupun perhiasan di Indonesia. Kedua perusahaan ini berencana membuka 50 galeri emas di seluruh Indonesia dalam jangka waktu 3 tahun. IGDX menjamin akan membeli kembali setiap emas yang dijualnya dengan harga yang lebih menarik. Rencana pendirian bursa emas dan perak di Indonesia itu adalah untuk memperkuat posisi pasar emas dan perak di dunia internasional baik untuk pasar fisik maupun melalui bursa.
Dalam perkembangannya, investasi emas pernah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Peristiwa ini terjadi pada kurun waktu tahun 1980-2000, kira-kira terjadi selama kurang lebih 20 tahun. Dalam sejarahnya, periode ini dikenal dengan nama periode “bearish”. Peristiwa inilah yang seringkali dipergunakan sebagai argument para penentang investasi emas akan kelemahan yang dimiliki dalam investasi ini.
Periode bearish ini terjadi disebabkan antaralain karena : Pertama, Mulai penghujung tahun 1950-an pertumbuhan stok emas dunia tidak mencukupi untuk membiayai pertumbuhan output dan perdagangan dunia sehingga terjadi kesulitan likuiditas. Kedua, Kebutuhan likuiditas dibiayai oleh supply dolar Amerika Serikat melalui deficit perdagangannya. Ketiga, Deficit perdagangan Amerika Serikat yang berkelanjutan mengakibatkan menurunnya cadangan emasnya yang menyulitkan kemampuan negara ini mempertahankan kesetaraan dollar dengan emas.
Sebaliknya, para pendukung investasi emas, menggunakan periode bullish 2001-2008 sebagai argument. Bahwa hanya dalam waktu kurang dari separuhnya (8 tahun), seluruh penurunan yang terjadi di masa bearish sudah lebih dari ter-recover .
2. Prospek Investasi Emas
Banyak orang percaya emas adalah produk investasi yang bisa menangkal inflasi. Dan memang, sejarah membuktikan emas akan diborong orang apabila terjadi kepanikan yang bisa membahayakan ekonomi negara, seperti inflasi tinggi, krisis keuangan, atau perang. Fakta membuktikan bahwa, bila terjadi inflasi tinggi, harga emas akan naik lebih tinggi daripada inflasi. Semakin tinggi inflasi, semakin tinggi kenaikan harga emas. Harga emas biasanya berbanding lurus dengan tingkat inflasi dan perubahan harga mata uang Dollar Amerika. Jadi kalau inflasi meningkat atau mata uang Dollar Amerika meningkat, maka harga emaspun ikut meningkat. Statistik menunjukkan bahwa bila inflasi mencapai 10 persen, maka emas akan naik 13 persen. Bila inflasi 20 persen, maka emas akan naik 30 persen. Tetapi bila inflasi 100 persen, maka harga emas akan naik 200 persen. Inilah salah satu alasan kenapa sebaiknya kita harus mempertimbangkan untuk berinvestasi dalam bentuk emas. Hal ini disebabkan karena emas dipercaya sebagai investasi penangkal inflasi. Semakin tinggi inflasi, biasanya akan semakin baik kenaikan nilai emas yang kita miliki. Tetapi, patut dicatat bahwa harga emas akan cenderung konstan bila laju inflasi rendah.
Begitu juga ketika Cina diserbu Jepang pada masa Perang Dunia, rakyat Cina panik dan mereka berbondong-bondong menyerbu emas sehingga harga emas naik luar biasa. Di Indonesia, pada saat terjadi rush kebutuhan pokok di pasar swalayan pada 8 Januari 1998 (pagi hari sebelum pengumuman APBN oleh Presiden Suharto di hadapan DPR), harga emas juga langsung melonjak. Dalam selang satu dua hari saja, harga emas langsung naik kurang lebih sebanyak 1,5 kali. Dan harga tersebut, walaupun secara fluktuatif, cenderung naik terus waktu itu sebelum akhirnya turun lagi ketika inflasi kembali berada di bawah dua digit.
Ketika Jerman dilanda perang berkepanjangan tahun 1923, salah satu dampak yang ditimbulkannya adalah nilai uang kertas yang bisa dikatakan hilang sama sekali. Pada waktu itu, kebanyakan dari masyarakatnya lebih suka membakar uang untuk menghangatkan ruangan dari pada membeli kayu bakar, karena harganya sama. Pada tahun itu juga orang yang membeli roti harus membawa kreta dorong, bukan untuk mengangkut roti tetapi untuk mengangkut uangnya. Hal serupa juga dialami oleh negara Zimbabwe, uang kertas yang nilainya Z$100 Milyar hanya cukup untuk membeli empat butir jeruk atau setangkup roti.
Pada tahun 2007, emas semakin mantap memposisikan dirinya sebagai salah satu sarana pembiakan uang paling menjanjikan. Sejak awal tahun 2007, khususnya beberapa bulan terakhir , harga logam mulia ini terus naik secara drastis. Berdasarkan data harga emas di Bursa emas London , the London Bullion Market Association ( LBMA). Per 7 November tahun 2007, harga si kuning yang bernama Latin aurum ini telah menembus US$ 841.75 per troy ounce atau US$ 27.07 per gram . Padahal di awal tahun , tepatnya 2 Januari 2007 harganya baru US$ 640.75 per troy ounce atau US$ 20.6 gram artinya , orang yang membeli emas di awal tahun dan menjualnya pada akhir tahun bisa menikmati keuntungan sebesar 31.4 %.
Rupanya, kemilau peluang investasi emas itu sudah terpantau di radar para investor, khususnya pemodal kakap di Indonesia . Belakangan semakin banyak pemodal besar yang berinvestasi di emas batagan . Emas batangan memang pilihan paling baik bagi yang mau berinvestasi emas dalam bentuk fisik. Ya harga jual emas lantaran ini paling baik, karena nyaris tak ada pengurangan harga akibat pembuatan, kalau ada pun hanya terkena biaya produksi paling sekitar 0.01% dari harga beli.
Karena sudah memahami manfaat berinvestasi di emas khususnya dinar emas, sekarang ini sejumlah negara telah mulai mengumpulkan cadangan devisa dalam bentuk emas. Bahkan, di Amerika Serikat (AS) sekitar 60 persen dari cadangan devisanya diperkirakan dalam bentuk emas. Portabilitas dan tingkat kerahasiaan dari emas adalah nilai tambah yang penting. Selain itu, sebuah fakta yang tidak terelakkan adalah emas merupakan aset nyata dan bukan merupakan utang. Semua jenis aset kertas, seperti surat utang, saham, dan bahkan deposito bank merupakan pernyataan janji utang yang akan dibayarkan. Nilainya sangat bergantung kepada kepercayaan penanam modal bahwa janji tersebut akan dipenuhi.
Selain itu juga, kalau seandainya kita membandingkan kinerja saham dengan emas, maka ada cara yang sudah sangat luas diketahui dan dipakai di dunia yaitu menggunakan apa yang disebut Dow Gold Ratio. DGR membandingkan harga saham-saham di Dow dengan harga Emas, atau dengan cara lain menghitung berapa ounces emas dibutuhkan untuk membeli satu saham Dow. DGR diperkenalkan karena memang diakui secara luas bahwa sebenarnya emas-lah satu-satunya timbangan (uang) yang tidak bias sepanjang sejarah peradaban manusia. Sebagai contoh apabila Dow pada angka 10,000 dan emas US$ 500/troy oz maka DGR = 20. Dan katakanlah pagi ini Dow berada pada kisaran angka 12850 dan emas berada pada US$ 920/troy oz. Jadi DGR=13.96, lebih rendah ketimbang angka GDR diawal terjadinya Great Deppression 1929 (DGR saat itu 18.4) dan the 1966 Financial Crisis (GDR saat itu =27.9).
Dari keterangan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa dengan jumlah emas yang sama kita bisa membeli jumlah saham yang semakin banyak – atau sebaliknya, dengan jumlah saham yang sama apabila ditukar dengan emas akan mendapatkan jumlah emas yang semakin sedikit. Makna kedua adalah, apabila kita percayai bahwa emaslah yang nilainya stabil maka kita tahu bahwa untuk rata-rata pasar , apabila Anda memiliki saham, portfolio saham yang dimiliki saat ini nilai sebenarnya mungkin jauh lebih rendah dari yang kita duga.
Menurut James Turk pendiri Gold Money, kelebihan investasi emas adalah : Pertama, emas merupakan komoditi yang spesial dan unik, karena emas tidak dikonsumsi jadi jumlahnya akan terus bertambah. Kedua, Suplai emas dunia terbatas pada yang berada di permukaan bumi. Karena tidak dikonsumsi, maka total supply di seluruh dunia sama dengan jumlah seluruh emas di permukaan bumi. Ketiga, emas adalah alternative dari US$ dan mata uang kertas lainnya. Kelima, daya beli emas stabil sepanjang zaman. Keenam, , Nilai emas ditentukan oleh pasar. Ketujuh, Emas selalu dalam kondisi “Bull Market”.

C. Macam-macam Investasi Emas
1. Koin Emas (Dinar)
Dinar adalah mata uang berupa koin yang terbuat dari emas dengan kadar 22 karat (91,7 %) dan berat 4,25 gram. Sebagian kalangan beranggapan investasi pada dinar emas hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu. Namun, bukan berarti hanya masyarakat muslim saja yang bisa berinvestasi dinar emas, semua kalangan bisa memilih instrumen investasi ini. Karena merupakan emas, maka kelebihan berinvestasi pada dinar emas sama dengan emas batangan. Nilai intrinsiknya tidak akan berkurang akibat inflasi atau gejolak ekonomi. Hal itulah yang menyebabkan investasi pada emas, khususnya dinar emas lebih menguntungkan dibandingkan berinvestasi pada produk perbankan. Meskipun pada prinsipnya sama, masyarakat yang berinvestasi pada dinar emas belum sebanyak pada emas batangan. Salah satu penyebabnya adalah persepsi keliru yang menyebutkan investasi pada dinar emas hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu. Dalam sejarahnya, Romawi merupakan bangsa pertama yang menggunakan emas sebagai alat tukar. Karena banyak manfaatnya, bangsa Arab dan bangsa lain kemudian mengadopsinya. Dalam perkembangan selanjutnya, bangsa-bangsa di dunia kemudian menjadikan emas sebagai alat tukar.
Koin emas yang populer adalah koin emas ONH yang dijual di pegadaian. Sebagai investasi, koin emas biasanya bisa lebih menguntungkan dibandingkan dengan perhiasan, mengingat untuk membeli perhiasan membutuhkan ongkos pembuatan yang tidak bisa diklaim lagi ketika menjual emas tersebut.
Investasi pada dinar emas bisa melalui dua cara, yakni wakala dan pribadi. Wakala merupakan lembaga penitipan uang dinar serta penyedia jasa transfer. Wakala merupakan infrastruktur yang harus disediakan agar investasi dinas emas dapat berjalan dengan baik. Dinar emas bisa juga disimpan sendiri oleh pemiliknya. Di Indonesia, wakala bisa menjadi ujung tombak dalam pengelolaan investasi dinar emas. Lembaga tersebut sudah banyak terdapat di beberapa daerah di Indonesia. Karena itu, calon investor tidak perlu ragu mencari tempat membeli, menjual atau mengelola dinar emas yang dimilikinya.
Setiap investasi pastilah memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri. Begitu juga halnya denga investasi koin dinar. Kelebihan dari investasi ini antara lain:
1. Memiliki nilai da’wah tinggi karena sosialisasi Dinar akan mendorong sosialisasi syariat Islam itu sendiri. Nishab Zakat misalnya ditentukan dengan Dinar atau Dirham - umat akan sulit menghitung zakat dengan benar apabila tidak mengetahui Dinar dan Dirham.
2. Bisa mengikuti program Qirad (perdagangan Dinar)
3. Memiliki sifat unit account ; mudah dijumlahkan dan dibagi. Kalau kita punya 100 Dinar – hari ini mau kita pakai 5 Dinar maka tinggal dilepas yang 5 Dinar dan di simpan yang 95 Dinar.
4. Sangat liquid untuk diperjual belikan karena kemudahan dibagi dan dijumlahkan di atas.
5. Nilai Jual kembali tinggi, mengikuti perkembangan harga emas internasional; hanya dengan dikurangi biaya administrasi dan penjualan sekitar 4 % dari harga pasar. Jadi kalau sepanjang tahun lalu Dinar mengalami kenaikan 31 %, maka setelah dipotong biaya 4 % tersebut hasil investasi kita masih sekitar 27%.
6. Mudah diperjual belikan sesama pengguna karena tidak ada kendala model dan ukuran.
Sedangkan kelemahan dari investasi Dinar, antara lain :
1. Di Indonesia masih dianggap perhiasan, penjual terkena PPN 10% (Sesuai KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.03/2002 bisa diperhitungkan secara netto antara pajak keluaran dan pajak masukan toko emas maka yang harus dibayar ‘toko emas’ penjual Dinar adalah 2%).
2. Ongkos cetak masih relatif tinggi yaitu berkisar antara 3 % - 5 % dari nilai barang tergantung dari jumlah pesanan.
Adapun tempat-tempat terbaik yang bisa dijadikan rujukan sebagai tempat penjualan kembali dinar emas yang kita miliki, urutannya adalah sebagai berikut :
1. Sesama Pengguna, Karena tidak memerlukan biaya operasional, pajak dlsb. maka jual beli Dinar antar sesama pengguna adalah yang paling menguntungkan kedua belah pihak. Penjual dapat menikmati harga yang baik, pembeli pun dapat memperoleh Dinar dengan harga yang baik
2. Gerai Dinar dan seluruh jaringan keagenan, Karena secara resmi Gerai Dinar beroperasi dengan Ijin (SIUP) toko emas, maka GeraiDinar terkena peraturan perpajakan untuk toko emas – yaitu pajak netto 2% (pajak keluaran dikurangi pajak masukan). Pajak netto ini ikut menjadi faktor dalam menentukan harga jual dan harga beli Gerai Dinar. Terdapat perbedaan harga 4 % antara harga jual dan harga beli Gerai Dinar, 2 % dipakai untuk alokasi pajak dan 2 % untuk fee Gerai Dinar.
3. Perusahaan Logam Mulia, Bila sesama pengguna dan Gerai Dinar menghargai Dinar sebagai Dinar – termasuk ongkos-ongkos cetak/pengadaan dan unsur pajaknya; tidak demikian dengan Logam Mulia. Sebagai produsen Dinar mereka tentu mau membeli Dinar dari masyarakat kembali, tetapi karena kemungkinan Dinar tersebut akan dilebur kembali menjadi emas – maka ongkos cetak dan pajak yang merupakan komponen pembentuk harga awal Dinar tidak termasuk dalam harga pembelian kembali mereka, sehingga besar kemungkinan Dinar Anda dihargai rendah.
4) Toko/Tukang Emas, Sama halnya dengan Logam Mulia; Toko atau tukang emas akan melihat Dinar sebagai emas biasa. Mereka akan bersedia membeli Dinar Emas karena melihat emasnya bukan karena bentuk Dinarnya. Dengan demikian ongkos pembuatan, pajak dan lain sebagainya tidak menjadi bagian dari perhitungan harga beli mereka .

2. Emas Lantakan (Batangan)
Berbeda halnya dengan investasi dalam koin emas(dinar) yang tidak terlalu membutuhkan modal yang besar, maka investasi di emas batangan malah sebaliknya, yakni membutuhkan modal yang lumayan besar, 25 gram, 50 gram ,100 gram , 1 kilogram dan yang terbesar 12 kilogram. Artinya untuk membeli emas batangan 25 gram perlu biaya investasi sebesar 6 jt dengan harga 1 gramnya adalah Rp 240.000. Oleh karena itu, kebanyakan orang yang bermodal lebih kecil membeli emas dalam bentuk perhiasan, namun emas perhiasan ada ruginya karena waktu jual akan dipotong 15-20% untuk harga pembuatannya.
Kelebihan Emas Lantakan :
1. Tidak terkena PPN
2. Apabila yang kita beli dalam unit 1 kiloan – tidak terkena biaya cetak.
3. Nilai jual kembali tinggi.
Kelemahan Emas Lantakan :
1. Tidak bisa diqiradkan
2. Tidak fleksibel; kalau kita simpan emas 1 kg, kemudian kita butuhkan 10 gram untuk keperluan tunai – tidak mudah untuk dipotong. Artinya harus dijual dahulu yang 1 kg, digunakan sebagian tunai – sebagian dibelikan lagi dalam unit yang lebih kecil – maka akan ada kehilangan biaya penjualan/adiminstrasi yang beberapa kali.
3. Kalau yang kita simpan unit kecil seperti unit 1 gram, 5 gram, 10 gram – maka biaya cetaknya akan cukup tinggi.
4. Tidak mudah diperjual belikan sesama pengguna karena adanya kendala ukuran. Pengguna yang butuh 100 gram, dia tidak akan tertarik membeli dari pengguna lain yang mempunyai kumpulan 10 gram-an. Pengguna yang akan menjual 100 gram tidak bisa menjual ke dua orang yang masing-masing butuh 50 gram dst.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan oleh seseorang yang ingin terjun dalam investasi emas batangan, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
1. carilah informasi sebanyak-banyaknya tentang investasi emas dari berbagai sumber.
2. pastikan membeli emas batangan pada tempat yang terpercaya, legal dan jelas.
3. pastikan kadar emas 24 karat.
4. pastikan emas memiliki sertifikat keasliannya, dan sertifikat disimpan dengan aman.
5. jangan lupa membayarkan zakatnya jika simpanan emas anda melebihi nisabnya.

3. Perhiasan Emas
Bila berinvestasi dalam bentuk emas untuk jangka pendek, biasanya akan terasa sulit mendapatkan keuntungan kalau bentuknya berupa emas perhiasan. Ini disebabkan karena ketika kita membeli perhiasan tersebut maka kita harus membayar harga emas ditambah ongkos pembuatannya. Berbeda halnya ketika suatu saat menjualnya kembali, maka toko tidak akan mau membayar ongkos pembuatan dari perhiasan emas tersebut. Ia hanya akan membayar harga emasnya saja. Malah, masih untung sebetulnya kalau toko mau menerima emas perhiasan Anda. Beberapa toko terkadang menolak penjualan emas perhiasan dari masyarakat. Penyebabnya bisa bermacam-macam. Salah satunya adalah karena mereka takut kalau nantinya emas perhiasan itu tidak laku lagi apabila dijual. Jadi, kalaupun mereka membelinya lagi, mereka harus melebur emas tersebut. Oleh karena itu, investasi dalam bentuk emas perhiasan lebih menguntungkan kalau disimpan untuk jangka panjang. Karena biasanya harga emas tersebut sudah naik jauh dibanding ketika Anda membelinya.
Emas perhiasan tersedia dalam berbagai macam karat, di antaranya 18 - 24 karat. Untuk investasi, alangkah baiknya bila memilih emas perhiasan senilai 24 karat. Ini karena kemungkinan emas perhiasan tersebut bisa dijual kembali jauh lebih besar dibanding emas perhiasan yang 18 karat. Sekali lagi, investasi dalam bentuk emas perhiasan biasanya baru akan memberikan hasil yang menguntungkan dalam jangka panjang, bukan dalam jangka pendek.
Kelebihan Emas Perhiasan :
1. Selain untuk investasi, dapat digunakan sebagai perhiasan.
Kelemahan Emas Perhiasan :
1. Tidak bisa diqiradkan
2. Biaya produksi tinggi
3. Terkena PPN
4. Tidak mudah diperjual belikan sesama pengguna karena kendala model dan ukuran.
5. Harga jual cenderung rendah karena adanya patri/soder dan kadar emas yang rendah
6. Apabila dijual, nilai tawar pemilik emas perhiasan rendah karena toko emas mencari margin yang setinggi-tingginya.

D. Resiko Investasi Emas
Segala sesuatu yang dilakukan pasti memiliki resiko, begitu juga halnya dengan investasi, pasti memiliki resiko. Besar kecilnya resiko tergantung bagaimana cara yang dilakukan dalam meminimalisir resiko tersebut. Dalam rumus baku yang telah diakui secara umum bahwa resiko yang besar mendatangkan keuntungan yang besar pula, begitu juga sebaliknya.
Investasi emas tidak terlepas dari resiko yang menyertainya, walaupun menurut para pengelola investasi ini memiliki tingkat resiko yang lebih rendah bila dibandingkan dengan investasi dalam surat-surat berharga. Adapun resiko yang terdapat dalam investasi emas, menurut penulis, diantaranya adalah : Pertama, Resiko kehilangan. Resiko kehilangan yang dimaksudkan disini adalah kehilangan yang disebabkan oleh adanya pencurian, perampokan, terjatuh di jalan ketika digunakan (perhiasan emas). Maka dibutuhkan pengamanan ekstra jika kita menyimpan emas di rumah. Alternatif lain yang bisa dilakukan adalah dengan menyimpannya di perbankan yang memiliki safety box dengan keharusan membayar fee pada bank tersebut.
Kedua, jika terjadi inflasi rendah, maka investasi emas tersebut akan kurang menguntungkan. Hal ini disebabkan karena harga emas akan cendrung stabil ataupun mengalami kenaikan harga yang tidak terlalu berarti. Dalam keadaan yang seperti ini, lebih menguntungkan jika kita berinvestasi dalam surat-surat berharga.
Ketiga, jika ditemukan tambang emas baru, kemungkinan harga emas dunia akan turun. Hal ini mengikuti hukum kelangkaan, dimana ketika suatu barang itu langka, maka harganya akan naik, begitu juga sebaliknya jika barang tersebut berlimpah maka harganya akan turun.
Keempat, kesulitan ketika akan menjualnya kembali. Banyak sekali kasus yang ditemukan bahwa ketika akan menjual hasil investasi yakni berupa emas, tidak sedikit dari toko emas yang masih pilih-pilih untuk membeli perhiasan emas tersebut. Hal ini disebabkan ketakutan pemilik toko emas jika motif perhiasan emas yang dibeli tersebut sulit untuk dijual kembali. Maka kecendrungan prilaku yang dilakukan adalah menghargai emas yang akan dijual tersebut di bawah harga pasar. Begitu juga halnya dengan dinar emas dan emas batangan, kemungkinan akan mengalami kesulitan ketika akan menjualnya, karena tempat penjualan /wakala masih bersifat terbatas.

E. Zakat Investasi Emas
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang (dinar emas) yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain. Termasuk dalam kategori emas ( dinar emas, emas batangan ataupun perhiasan emas) dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara.
Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut. Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
1. Emas yang tidal dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas (Rp 18.000.000,00) Harga 1 gr emas 200.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 200.000 x 2,5 % = 450.000
2. Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 200.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 200.000 x 2,5 % = 525.000.
Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.

F. Kesimpulan
Sebagai salah satu produk investasi, emas bersaing dengan investasi lainnya di dunia seperti deposito, bond dan terutama saham beserta produk-produk turunannya. Ketika orang berburu saham, maka dana untuk investasi di emas otomatis berkurang dan harga emas cenderung jatuh. Inilah yang terjadi selama periode bearish emas 1980-2000. Sebaliknya ketika orang mulai ragu dengan saham dan produk-produk turunannya, ragu dengan deposito uang kertas, maka orang mencari alternative investasi yang lebih aman – maka emas lah yang paling menjanjikan keamanan investasi ini. Inilah yang terjadi di periode bullish emas sejak 2001 sampai sekarang.
Investasi emas dalam jangka pendek tidak bisa terlepas dari fluktuasi harga. Akan terasa kurang menguntungkan jika dilakukan dalam jangka pendek. Tetapi yang perlu dicermati adalah dalam jangka panjang harga emas akan selalu meningkat. Investasi emas, baik itu koin emas, emas batangan ataupun perhiasan emas keseluruhannya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Oleh karena itu, Terjun dalam investasi emas harus disesuaikan dengan kemampuan financial dalam pemilihan prodak investasi emas. Investasi emas tidak terlepas dari resiko. Resiko dalam investasi ini bisa berupa : resiko kehilangan, harga yang cendrung stabil, penurunan harga emas ataupun kesulitan ketika akan menjualnya kembali. Investasi emas harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% jika telah memenuhi haul dan nisabnya.


DAFTAR PUSTAKA

Ash-Shiddeqy, Hasbi. 1976. Pedoman Zakat . Jakarta : Bulan Bintang.
Dinar Emas untuk Semua, dalam Okezone.com, tanggal 16 Juni 2008.
E Siregar, Mulya. 2001. Manajemen Moneter Alternatif dalam Dinar Emas Solusi Krisis. Jakarta : PIRAC, SEM Institute, Infid.

Iqbal, Muhaimin. 2009. Dinar The Real Money; Dinar Emas, Uang dan Investasi. Jakarta : Gema Insani Press.

Harian Kontan,, Senin, 7 Oktober 2008.
http//www.investasi-emas.info. diakses pada tanggal 9 mei 2009.
Mencermati Naik Turunya Emas dalam 40 Tahun Terakhit, Dalam Gerai Dinar.com
Rifki, Muhammad. 2008. Akuntansi Keuangan Syariah ; Konsep dan Implementasi PSAK Syariah . Yogyakarta : P3EI

Safir Senduk, Emas Sebagai Penangkal Inflasi dalam Detik.com.

Harta dan Perdagangan dalam Al-Qur'an

Dalam ajaran Islam, harta dan perdagangan memiliki kaitan yang sangat erat sekali. Umat Islam meyakini bahwa sebagian besar rizki yang diturunkan oleh Allah kepada manusia adalah melalui sektor perdagangan. Nabi Muhammad SAW yang merupakan Nabi dan Rasul terakhir yang diturunkan oleh Allah, dalam keyakinan umat Islam, adalah seorang pedagang pada masa mudanya, dan menjadi kepercayaan mitra bisnis Khadijah, perempuan yang memiliki begitu banyak kekayaan pada masa itu. Sehingga tidaklah mengherankan jika pada usia mudanya, Rasulullah telah mengumpulkan harta kekayaan yang cukup banyak dari hasil usaha perdagangannya. Di samping itu, sejarah juga membuktikan akan kemapanan Rasulullah pada masa mudanya, terlihat jelas ketika beliau memberikan dua puluh ekor unta sebagai maskawin pernikahannya dengan Khadijah.
Sekilas uraian sejarah kehidupan Rasulullah di atas sebenarnya bisa dijadikan sebuah gambaran awal bahwa perdangangan merupakan salah satu kunci sukses untuk mengumpulkan harta kekayaan. Sejarah kehidupan manusia modern juga membuktikan hal yang sama bahwa mayoritas orang-orang terkaya di dunia memiliki profesi sebagai pedagang, atau dalam bahasa masa kini familiar dengan istilah pengusaha.
Dalam ajaran Islam, baik itu mengenai harta kekayaan ataupun perdagangan telah memiliki aturan-aturan sendiri yang harus dipatuhi oleh umat Islam. Aturan-aturan yang ada tersebut bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis. Dalam tulisan ini, penulis akan mencoba menggambarkan konsep harta dan perdagangan dalam Al-Qur'an.
Di dalam Al-Qur’an, kata mal terulang sebanyak 25 kali dalam bentuk tunggalnya. Sedangkan dalam bentuk jamaknya yakni amwal terulang sebanyak 61 kali. ( Quraish Shihab, 1996 : 405). Dari sekian banyak penggunaan kata harta (mal) baik dalam bentuk tunggal ataupun jamaknya dalam al-Qur'an, mengisaratkan bahwa Allah menaruh perhatian yang cukup besar terhadap sarana pemenuhan kebutuhan manusia yang berupa harta. Dalam ajaran Islam, manusia adalah khalifah di bumi ini yang diberi wewenang dan kekuasaan oleh Allah untuk mengolah dan mempergunakan harta kekayaan tersebut sebagai sarana penopang kehidupannya. ( Q.S. Al-Baqarah : 29 ). Akan tetapi, kepemilikan yang dimiliki manusia hanyalah bersifat sementara, karma harta kekayaan tersebut suatu saat akan kembali lagi ke pemilik hakikinya (Allah), ( Q.S. An-Nur : 33 ). Salah satu alasan pelimpahan harta kekayaan kepada manusia adalah sebagai bahan ujian (Al-Anfaal : 28), (al-Baqarah : 155). Allah ingin menguji manusia dengan kepemilikan terhadap harta, apakah kemudian ia menjadi orang bersyukur atau malah menjadi orang yang kufur.
Dalam ajaran Islam, kepemilikan manusia terhadap harta kekayaan dibedakan menjadi tiga macam, yakni pertama, harta milik Negara (state property), yakni harta kekayaan (seluruh warga negara) yang hak pengelolaannya menjadi wewenang kepala negara, di mana dia bisa memberikan sesuatu kepada sebagian warga negara, sesuai dengan kebijakannya. Kedua, harta milik umum (public property) yakni harta yang telah ditetapkan hak miliknya oleh As-Syari’ (Allah), dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama. Harta milik umum bisa saja didayagunakan oleh seseorang atau sekelompok kecil orang, akan tetapi mereka dilarang untuk menguasainya secara pribadi. Ketiga, harta milik individu (private property), yakni hak atas suatu kekayaan terhadap suatu benda yang dimiliki oleh seseorang, baik itu didapatkannya melalui usahanya sendiri (bekerja), warisan, pemberian negara kepada rakyat (transimigrasi), hibah dan lain-lain (Sholahuddin, 2007 : 40-124).
Dalam ajaran Islam, harta memiliki berbagai macam fungsi, diantaranya ialah fungsi ibadah dan fungsi sosial. Fungsi ibadah dari harta bisa dilihat dari kegunaannya dalam menyempurnakan rukun Islam. Sholat, Zakat, Puasa, dan naik haji hanya bisa dilakukan jika seseorang itu memiliki harta. Tanpa adanya kepemilikan terhadap harta tersebut, maka pelaksanaan ibadah dalam rukun Islam tidaklah bisa sempurna. Sedangkan fungsi sosial dari harta bisa dilihat dari kegunaannya sebagai penunjang dalam menuntut ilmu, berbagi antar sesama, baik itu berupa zakat, infaq maupun sadaqah. ( Q.S. Al-Hadiid :7 ).
Disamping itu, dalam ajaran Islam (al-Qur'an) telah tercantum dengan jelas tata cara dalam memperoleh harta tersebut. Kepemilikan terhadap harta haruslah didapatkan sesuai dengan syariat Islam, baik itu melalui usahanya sendiri (Al-Qashas : 77), warisan, hibah ataupun lainnya. Akan tetapi, harta tersebut tidak boleh didapatkan dari suatu usaha yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti haram zatnya dan haram selain zatnya. Haram zatnya di sini bisa berupa usaha menjual-belikan minuman keras, babi dan lain-lain. Sedangkan haram selain zatnya yang dimaksudkan di sini ialah barang yang diperjual-belikan itu diperbolehkan oleh sayriat, akan tetapi caranya bertentangan dengan ajaran syariat, seperti riba, gharar, tadlis, maisir, dan lain-lain.
Selain adanya aturan tata cara memperoleh harta, dalam ajaran Islam juga ada aturan yang berkaitan dengan tata cara penggunaan harta tersebut. Orang yang memiliki harta kekayaan tidak boleh berprilaku boros ( Q.S. Al-Nisa : 5 ) dan tidak boleh juga berprilaku kikir. Islam menganjurkan agar setiap umat muslim mempergunakan harta kekayaannya sesuai dengan kebutuhannya, dan menganjurkan pula untuk senantiasa membiasakan diri untuk berbagi antar sesama.
Sedangkan perdagangan di dalam ajaran Islam, memiliki porsi yang cukup besar dalam pengkajiannya. Di dalam al-Qur'an sendiri bisa ditemukan kurang lebih 20 terminologi tentang perdagangan. Ungkapan tersebut malah diulang sebanyak 720 kali seperti dayn, amwal, rizq, syirkah, dharb, Isytara, Rizki, dinar, dirham, mudharabah, dan lain-lain.
Dalam ajaran Islam, yang termuat di dalam ayat-ayat al-Qur'an, banyak sekali terdapat aturan dan anjuran dalam perdagangan. Misalnya larangan memakan harta sesama dengan jalan yang batil (Q.S. An-Nisa : 29). Islam memberikan alternatif dan anjuran, yakni melalui perdagangan yang dilandasi atas prinsip suka-sama suka, tanpa adanya paksaan dari rekan bisnisnya. Selain itu juga, jalan yang batil dalam perdagangan juga mencakup larangan jual beli minuman keras, daging babi, pengambilan riba dalam jual beli, transaksi gharar, tadlis, maisir ataupun lainnya. Hal ini ditujukan agar transaksi perdagangan tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Di samping itu, dalam ayat al-Qur'an juga terdapat anjuran bagi mereka yang melakukan kegiatan perdagangan tidak secara tunai untuk membuat catatannya ( Q.S. Al-Baqarah : 282 ). Langkah ini bertujuan agar dikemudian hari tidak terjadi perselisihan di antara mereka. Proses pencatatan transaksi jual-beli yang dianjurkan Islam merupakan salah satu pedoman sehingga terciptalah ilmu akuntansi yang mulai dikenal secara luas pada abad pertengahan, dan telah menjadi proses yang sangat penting sekali dalam dunia perdagangan masa kini.
Dalam al-Qur'an juga terdapat peringatan bagi orang-orang yang sedang melakukan transaksi jual-beli agar tidak melalaikan menjalankan ibadah (Q.S. An-Nur : 37), (Q.S. Al-Jumu'ah : 9-11). Islam menganjurkan kepada seluruh umatnya untuk senantiasa selalu bekerja keras, baik dalam sektor perdagangan ataupun lainnya. Akan tetapi, Islam juga memerintahkan agar semua yang sedang dikerjakan itu untuk ditinggalkan sementara waktu ketika waktu shalat tiba. Jadi, dari sini terlihat jelas bahwa Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menyeimbangkan antara urusan dunia dan akhirat.
Islam menganjurkan kepada setiap umatnya yang melakukan usaha perdagangan agar senantiasa menafkahkan sebagian dari rizki yang diperolehnya kepada sesama ( Q.S. Fatir : 29 ). Kepedulian ajaran Islam untuk berbagi antar sesama sangatlah tinggi sekali, ini terlihat dari kewajiban untuk mengeluarkan zakat, anjuran untuk berinfaq dan sadaqah.
Dari gambaran di atas, maka kiranya bisa ditarik sebuah kesimpulan bahwa antara harta dan perdagangan dalam ajaran Islam memiliki keterkaitan yang sangat erat sekali. Pengumpulan harta kekayaan akan lebih mudah dilakukan jika melalui kegiatan dalam sektor perdagangan. Wallahu a'lam.




DAFTAR BACAAN :
Al-Jumanatul Ali. 2006. Al-Qur’an dan Terjemahannya . Yogyakarta : Jumanatul Press.

Sholahuddin. 2007. Asas-asas Ekonomi Islam . Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Shihab, M.Quraish. 1996. Wawasan Al-Qur’an : Tafsir Maudhu’I atas Berbagai Persoalan Umat . Bandung : Mizan, 1996.

Lalu Suprawan. 2008. Ayat-ayat Perdagangan. Makalah, tidak diterbitkan.